megapolitan

Belum Lama Diangkut ke TPA Burangkeng, Eeh Sampah Numpuk Lagi di Lokasi Ini...

Jumat, 22 September 2023 | 14:04 WIB
(satuarah.co/irwan)

"Ya, mungkin keenakan tuh oknum warga buang sampah sembarang di lokasi ini karena selalu dibersihkan oleh kami," ujar salah satu Pesapon kepada satuarah.co.

Terpisah, melalui telepon selularnya, Kepala UPT PP I DLH Kabupaten Bekasi Zulkarnain Lubis mengimbau agar warga jangan lagi membuang sampah di sembarang tempat.

Selain merusak Kebersihan, Keindahan dan Kenyamanan, lanjut Zulkarnain Lubis, juga mengganggu kesehatan warga lainnya.

"Ya, Kami minta agar warga dapat menyadari akibatnya, jika membuang sampah sembarangan,. Pada Selasa (19/9/23) kita angkut 1 truk sampah dan hari ini, Jumat 22/9/23) kita angkut 2 truk. Luar biasa kan," imbuhnya.

Bahkan katanya, bagi warga yang membuang sampah sembarangan, maka akan ada sanksinya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No. 04 tahun 2012.

"Barang siapa yang membuang sampah sembarangan akan dijerat pidana kurungan selama 6 bulan atau denda Rp 50 juta," tandasnya. √

Halaman:

Tags

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB