SATUARAH.CO - Bagi kendaraan tidak lulus uji emisi akan diterapkan uji coba tilang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pada pekan depan. Sedangkan untuk pemberian sanksi tilang baru diuji coba mulai 25 Agustus 2023 mendatang.
"Bekerja sama dengan Polda Metro Jaya (PMJ) dan POM TNI, untuk uji emisi per tanggal 1 September. Kami koordinasi sekarang tahap pembahasan SOP dan teknis," ungkap Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Selasa (22/8/23).
"Rencana pada Jumat 25 Agustus kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi, dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September, jadi September November 2023 itu untuk melakukan uji emisi," sambungnya.
Menurut Asep, langkah itu merupakan bagian upaya mengatasi polusi udara di Jakarta. Selain penerapan sanksi tilang uji emisi, Pemprov DKI juga akan memberikan izin bengkel kendaraan agar bisa melakukan uji emisi.
Asep menjelaskan, kebijakan sanksi tilang ini sudah tertuang dalam Pergub 66 tahun 2020. Nantinya, bengkel selain ATPM bisa menguji kendaraan warga.
"Dalam pergub ini juga diatur tentang bagi warga yang ingin membuat menyediakan fasilitas uji emisi itu juga sudah diatur jadi tidak hanya bengkel ATPM, bahkan bengkel sederhana kami beri izin membuat fasilitas uji emisi di bengkel tersebut," tukasnya. √