SATUARAH.CO - Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pimpinan polisi jika melihat anggota polisi yang menyeleweng penindakan tilang manual dengan pungutan liar.
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Dirinya juga mempersilakan untuk melaporkan bentuk penyelewengan penindakan anggota dengan melaporkannya kepada Propam.
"Lapor kepada pimpinan di situ. kalau ada pengawasan Propam silakan," jelas Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi, Kamis (18/5/23).
Kombes Pol Latif Usman menegaskan, tidak ada tolerir kepada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) saat melakukan tilang manual. Penindakan tilang manual pun juga dimaksudkan untuk keselamatan pengendara sendiri.
"Kita dikasih kewenangan adalah bentuk tanggung jawab menjaga keamanan dan keselamatan warga itu,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, dikutip dari laman pmjnews.com.
Kombes Pol Latif Usman juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk tidak menjadikan tilang manual demi keselamatan masyarakat.
“Jadi jangan ditakuti, jangan menjadi suatu intimidasi. Kami tidak mengintimidasi, kami hanya memberikan warning bahwa kami harus melakukan ini untuk keselamatan mereka,” jelasnya. √