SATUARAH.CO - Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi kembali mempercepat pembuatan sertipikat yang nantinya dibagikan secara gratis kepada masyarakat.
Kali ini yang menjadi sasaran adalah lahan-lahan wakaf khusus yang peruntukannya untuk kebutuhan keagamaan mulai dari rumah ibadah, pondok pesantren dan fungsi sosial lainnya.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak melalui Kordinator Sub (Korsub) Pemetaan Kadatral Fransisko Rohanda Rebong menjelaskan, program sertifikasi tanah wakaf itu menjadi prioritas di tahun 2023 ini.
Tujuan dari program tersebut menurut dia, adalah memberikan keleluasaan bagi setiap warga negara agar dalam menjalankan agamanya mendapatkan ketenangan jika lahan-lahan yang ditempati mendapatkan kepastian hukum.
"Di tahun 2023 ini Kantah Kabupaten Bekasi menargetkan akan membuatkan sertipikat lahan-lahan wakaf sebanyak 350 bidang," katanya kepada Wartawan, Kamis (4/5/23).
Saat ini pihaknya tengah menunggu kelengkapan persyaratan yang dikumpulkan dalam hal ini pihak leading sektornya adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi.
"Kami sedang menunggu persyaratan yang dikumpulkan Kemenag Kabupaten Bekasi dan saat ini sudah berhasil terkumpul sebanyak 32 data pemohon," bebernya.
Menurutnya, persyaratannya sendiri untuk membuat sertipikat wakaf di Kantah Kabupaten Bekasi di antaranya adalah adanya akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Kemudian PPAIW mengajukan permohonan pendaftaran kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
"Persyaratannya harus ada Akta Ikrar Wakaf (AIW )," jelasnya.
Masih kata dia, pihaknya meyakini jika sertifikasi lahan-lahan tempat ibadah bisa mengurangi polemik peribadatan yang sering terjadi. Seperti terjadinya persengketaan dan lain sebagainya dikemudian hari.
"Semoga program baik ini berjalan lancar dan selesai pada waktu yang ditentukan. Sehingga diharapkan ke depan ketika sudah mempunyai kepastian hukum tempat-tempat ibadah di Kabupaten Bekasi bebas dari persengketaan," harapnya. √