Diizinkan Kemendagri, Besok Plt Wali Kota Bekasi Berangkat Umroh, Ini Ketentuannya

photo author
- Senin, 10 April 2023 | 22:02 WIB
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (Humas)
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (Humas)

SATUARAH.CO - Plt Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto akan melakukan ibadah Umroh ke Tanah Suci Mekah pada 11-20 April 2023 dengan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Izin diberikan sesuai surat persetujuan izin ke luar negeri dengan alasan penting Nomor 857/552.e/SJ pada 6 April 2023 ditandatangani a.n Menteri Dalam Negeri, Sekjen Kemendagri,  Dr. H.Sahajar Diantoro, M.Si sebagai balasan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 2706/KPG.11.04/PEMOTDA tanggal 3 April 2023.

Dalam surat tersebut, Plt Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto diizinkan melakukan ibadah umroh dengan ketentuan:

1. Penyelenggaraan Pemerintahan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya;

2. Selama Plt Wali Kota Bekasi melaksanakan kegiatan dimaksud, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi melaksanakan tugas dan wewenang dengan tetap berkoordinasi dengan bertanggung jawab kepada Plt Wali Kota Bekasi;

3. Setelah selesai melaksanakan izin ke luar negeri dengan alasan penting, agar segera aktif kembali dalam tugas secara tepat waktu. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas Kota Bekasi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X