SATUARAH.CO - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyampaikan keprihatinan sekaligus mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL/CSR) di wilayah Kota Bekasi.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang memiliki fungsi kontrol sosial, PWI Bekasi Raya menilai pentingnya dilakukan evaluasi terbuka terhadap komitmen dan kontribusi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Bekasi.
Untuk itu, PWI siap menginisiasi dialog publik guna membahas tata kelola CSR secara terbuka dan partisipatif.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pelaporan terbuka dari perusahaan maupun pemerintah daerah terkait pengelolaan dana CSR— baik mengenai jumlah dana, bentuk kegiatan, maupun siapa penerima manfaatnya.
“Kami meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk mendorong transparansi dan pelibatan masyarakat, termasuk media, dalam pengelolaan CSR. Perda sudah sangat jelas. Sekarang tinggal sejauh mana implementasinya?,” ujar Ade Muksin, Rabu (6/8/25).
Dasar Hukum: Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2019
PWI Bekasi Raya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Perda No. 12 Tahun 2019, yang menyatakan: “Pelaksana TJSL adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Bekasi dan telah melaksanakan kegiatan usaha sekurang-kurangnya satu tahun.”
Sementara dalam Pasal 8 ayat (2) ditegaskan bahwa: “Pembiayaan CSR wajib dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dari anggaran yang telah ditentukan perusahaan, dan diwujudkan dalam bentuk program kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.”
Baca Juga: Lapor Pak Bupati Bekasi!! Petani di Desa Buni Bakti Cemas, Tanggul Jebol Tak Kunjung Diperbaiki
PWI Dorong Keterlibatan Pers dan Keterbukaan Data
PWI Bekasi Raya juga mendorong agar unsur pers lokal dapat dilibatkan secara resmi dalam Lembaga Pengelola TJSL (LP TJSL) atau forum pemantauan CSR.
Keterlibatan media penting agar pelaksanaan program CSR tidak hanya menjadi rutinitas administratif atau kegiatan simbolik yang tertutup.
“Kami tidak mencari proyek, tidak meminta bagian. Tapi kami punya tanggung jawab moral untuk mengawal agar dana CSR benar-benar menyentuh masyarakat, bukan hanya berhenti di papan nama,” tegas Ade.