SATUARAH.CO - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga orang pelaku pemerasan yang menyasar para sopir truk berpelat luar Jakarta, Rabu (14/5/25) yang lalu.
Ketiga pelaku tersebut berinisial AI alias Ucok (34), FH alias Firman (25), dan PP alias Oji (26). Mereka ditangkap di Jalan Outer Ring Road, Kalideres, Jakarta Barat.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim menjelaskan, penangkapan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa resah atas aksi para pelaku yang tidak segan melakukan intimidasi, merusak kendaraan, bahkan penodongan dengan senjata tajam, serta perampasan barang milik sopir-sopir truk yang menolak memberikan uang.
Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Hormat kepada Pekerja Migas: Anda Pahlawan Energi Indonesia
"Salah satu korban melaporkan bahwa dirinya dihentikan oleh para pelaku saat melintas di pertigaan Kamal, Jakarta Barat, setelah keluar dari pintu tol Cengkareng," kata Abdul, saat keterangan, Jumat (16/5/25).
Para pelaku kemudian menakut-nakuti korban dengan dalih harus menggunakan jasa pengawalan agar tidak menjadi korban pemalakan oleh preman di sepanjang jalan yang akan dilalui Korban.
Dijelaskan, apabila sopir tidak memberikan uang yang diminta oleh para preman, mereka akan melakukan intimidasi, merusak kendaraan, bahkan penodongan dengan senjata tajam, serta perampasan barang milik sopir-sopir truk yang menolak memberikan uang.
"Para pelaku meminta uang pengawalan sebesar Rp200.000, lalu menurunkannya menjadi Rp.180.000, dan akhirnya menerima Rp.100.000 setelah korban menawar," ujarnya.
Aksi ini kerap dilakukan kepada sopir truk dari luar daerah yang dianggap mudah ditakut-takuti.
Baca Juga: Teknologi Hampir 100% Lokal, Prabowo Bangga Proyek Migas Forel dan Terubuk
Mendapati laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Roland Olaf Ferdinan segera melakukan penyelidikan.
Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp.152.000.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," tandas Abdul. √