SATUARAH.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggelar Apel Pencanangan dan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Tahun 2025, di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi, Senin (13/1/25).
Apel Pencanangan dan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf, S.H., M.H., yang diikuti para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Sub Seksi, Jaksa Fungsional, serta seluruh pegawai dan honorer Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran untuk mendukung kesuksesan pencanangan WBK dan WBBM Tahun 2025.
Kajari mengajak seluruh pegawai untuk tidak menjadikan kegiatan ini sekadar simbolis, melainkan harus berperan aktif berpartisipasi dalam satuan kerja menuju tercapainya WBK dan WBBM.
Baca Juga: Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal: Pengabdian dan Prestasi untuk Bangsa
Setelah pelaksanaan apel pencanangan, acara dilanjutkan dengan penyematan selempang kepada agen perubahan Kejari Kota Bekasi sebagai simbol komitmen dalam membangun Zona Integritas.
Selain itu, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM pada Kejari Kota Bekasi Tahun 2025.
Penandatanganan ini diawali oleh Kajari Kota Bekasi, dan dilanjutkan para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Sub Seksi, Jaksa Fungsional, serta seluruh pegawai dan honorer Kejari Kota Bekasi.
Penandatanganan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam upaya mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Kejakri Kota Bekasi bersama seluruh stakeholder berkomitmen untuk mempedomani peraturan yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) Republik Indonesia.
Selain itu, Kejari Kota Bekasi akan segera melakukan pembenahan terhadap enam (6) area perubahan utama, yaitu:
1. Manajemen Perubahan
2. Penataan Tata Laksana
3. Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)