Ini Klarifikasi Pemkot Bekasi Terkait Pemberitaan 635 Kendaraan yang Belum Diketahui Keberadaannya

photo author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 17:27 WIB
Kepala BPKAD Kota Bekasi Darsono
Kepala BPKAD Kota Bekasi Darsono

SATUARAH.CO - Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar terkait 635 kendaraan yang belum diketahui keberadaanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan klarifikasi, Selasa 30 Juli 2024.

Kepala BPKAD Kota Bekasi Darsono mengatakan LHP BPK untuk LHP 635 kendaraan yang belum diketahui keberadaannya dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Bahwa data ini diperoleh berdasarkan proses inventarisasi kendaraan bermotor OPD yang dilakukan oleh BPK dengan masing-masing OPD dengan cara mengisi lembar konfirmasi;

Baca Juga: Jaksa Agung RI Sambut Baik Perjanjian Kerjasama JAMINTEL dengan Puspom TNI

2. Beberapa OPD mengisi lembar keterangannya dengan kurang tepat. Sebagai contoh, pada OPD terdapat kendaraan yg ditetapkan Status Penggunaaannya untuk dioperasikan oleh organisasi kemasyarakatan dan pihak eksternal, karena keterbatasan waktu belum melakukan cek dokumen dan fisik sehingga mengisi keterangan yang kurang tepat (tidak ditemukan dll)

Terkait LHP pembayaran kendaraan bermotor yang menunggak antara lain, banyak terdapat pada kendaraan :

1. Dipinjam pakaikan kepada ormas

2. kendaraan baktor yang dihibahkan kepada masyarakat, karena nama kepemilikan masih Pemkot Bekasi,

3. Ada juga kendaraan (Baktor) yang sudah dihibahkan kepada masyarakat namun dokumen kepemilikan masih atas nama Pemkot, sehingga pada saat proses pemeriksaan OPD tidak cukup waktu untuk mengecek baik fisik maupun dokumen

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2024 Selesai, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Berlalu Lintas

4. Terdapat juga kendaraan yang sudah rusak berat dan tidak operasional yang saat ini sedang disiapkan untuk diproses penjualan melalui KPKNL ( lelang).

5. Ada juga kendaraan yang sudah beralih kepemilikan melalui proses lelang/penjualan/hibah kepada instansi vertikal namun belum dihapus dari neraca BMD.

Darsono juga menyampaikan langkah yang akan dilakukan BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan antara lain :

1. Akan dilakukan Desk bersama OPD terkait dalam rangka klarifikasi dan perbaikan data dan informasi dalam Neraca BMD masing2 OPD (Surat Undangan berproses )

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas Kota Bekasi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X