Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi Lantaran Diduga Lecehkan Wanita Penyandang Disabilitas

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 20:25 WIB
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam

SATUARAH.CO - Seorang sopir taksi online berinisial (IA) ditangkap Polisi lantaran diduga melecehkan wanita penyandang disabilitas berinisial CD yang merupakan penumpangnya.

"Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (18/7/24).

Diberitakan sebelumnya, wanita berinisial CD menjadi korban pelecehan seksual sopir taksi online yang mengantarnya dari kantor ke rumahnya di wilayah Jakarta Selatan, Selasa (9/7/24) lalu.

Baca Juga: Mantap!! Wartawan Jadi Politisi, Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Bakal Gandeng Promedia Gelar Pelatihan Jurnalisme Berkualitas

Pelecehan itu terjadi di teras rumah korban sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku memanfaatkan keterbatasan korban yang tak bisa berjalan sendiri karena disabilitas.

Mulanya, korban meminta tolong supaya pelaku bisa meminjamkan lengan kanannya untuk membantunya berjalan dari mobil ke depan teras rumah, pelaku kemudian menjawab jangankan memegang tangan menggendong saja mau.

Baca Juga: Bunda Indah Amperawati Bakal Bangun Lumajang dengan Konsep Kepemimpinan yang Manusiawi dan Mengayomi!

Kemudian, IA mencuri kesempatan untuk menggenggam tangan korban saat CD menumpu tangan kirinya pada lengan kanan pelaku untuk berjalan.

"Jadi telapak kiri saya menggenggam lengan kanan si sopir. Sopir ini lalu ambil kesempatan memegang telapak kiri saya dari atas pakai tangan kirinya. Jadi seperti orang pacaran," imbuh korban, Jumat (12/7/24).

Baca Juga: Prabowo Subianto Bakal Hadiri Munas BKPRMI ke 14 di Kota Medan Sumatera Utara

Adapun pelecehan terjadi Selasa, 8 Juli 2024 sore saat korban pulang dengan taksi online pelaku. Ketika mau turun dari mobil, korban yang merupakan disabilitas minta tolong pelaku membantunya.

Pelaku disebut memegang tangannya sambil tersenyum hingga mencium tangan, pipi, juga memeluk Korban.

"Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau 12 tahun," tandas Ade. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X