SATUARAH.CO - Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia akan digelar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Operasi Patuh Jaya 2024 akan dimulai pada 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024. Setidaknya ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi.
"Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," ungkap Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, Sabtu (13/7/24).
Baca Juga: Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur Amankan Tiga Remaja Terlibat Tawuran
Berikut ini 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran polisi:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar. √