Polres Metro Jakpus Segera Bertindak dan Amankan Situasi Apartemen Puri Kemayoran

photo author
- Jumat, 19 April 2024 | 18:35 WIB

SATUARAH.CO - Suasana di Apartemen Puri Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) terganggu dan memprihatinkan akibat gangguan yang diduga dilakukan oleh pihak yang ingin mengganggu kepengurusan, dengan menggunakan taktik premanisme dan intimidasi. Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga.

"Penghuni merasa sangat takut oleh penyerangan yang tiba-tiba dilakukan oleh orang-orang dari luar dengan membawa massa, yang bukan penghuni apartemen," kata salah seorang penghuni Apartemen Puri Kemayoran, Jumat (19/4/24), kepada wartawan.

Aksi penyerangan dan pengrusakan fasilitas yang dilakukan oleh orang-orang dari luar, bukan penghuni, membuat situasi di kedua tower apartemen yang dihuni 464 kepala keluarga (KK) menjadi tidak kondusif.

Baca Juga: Kejagung Raih 74% Kepercayaan Publik, Survei LSI: Berkat Penanganan Perkara Korupsi Komoditas Timah

Untungnya, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) segera bertindak dan mengamankan situasi.

"Kami sangat berterima kasih atas kehadiran aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), yang segera mengamankan situasi di kawasan Apartemen Puri Kemayoran, sehingga warga merasa terbantu dan diamankan dari tindakan brutal tersebut," ujarnya.

Setelah melakukan konsolidasi, warga sepakat untuk mendukung kepemimpinan Juddy Sohan sebagai Ketua dan Hariaming Langgeng sebagai Sekretaris melalui proses yang sah sesuai mekanisme yang diatur dalam Pergub No.132 Tahun 2018.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Telepon Prabowo, Sorot Dukungan yang Tinggi di Pilpres

"Warga menolak pengurus P3SRS Apartemen Puri Kemayoran yang tidak sah dan menolak campur tangan dari oknum di luar apartemen maupun dari Forum P3SRS Nasional," tandasnya.

Warga juga mendesak Pj Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengeluarkan SK Kepengurusan bagi Juddy Sohan sebagai Ketua dan Hariaming Langgeng sebagai Sekretaris, karena kepengurusan ini didukung oleh warga melalui proses yang sah.

Sumber informasi tersebut meminta agar identitasnya tidak disebutkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers. √ (Rilis)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X