Dua Kandidat Calon Ketua PWI Bekasi Resmi Bertarung, Panitia Konferensi Tutup Pendaftaran Hari Ini

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 17:41 WIB
Dua kandidat calon Ketua PWI Ade Muksin dan Zulkarnaen Alregar resmi bertarung
Dua kandidat calon Ketua PWI Ade Muksin dan Zulkarnaen Alregar resmi bertarung

SATUARAH.CO - Panitia Konferensi PWI Bekasi tutup pendaftaran calon ketua periode 2024-2027, hari ini, Selasa (19/3/24) jam 14.20.

Dua nama calon yang resmi maju yakni Ade Muksin dan Zulkarnain Alregar sudah menyerahkan formulir berikut berkas persyaratan calon ketua.

“Alhamdulillah, hari ini Selasa (19/3/24), Zukarnain Alregar menyerahkan pendaftaran menjadi Calon Ketua PWI Bekasi periode 2024-2027,” ujar Plt Ketua PWI Bekasi, H Nano Suwarno, Selasa (19/3/24).

Baca Juga: Iqbal Irsyad Resmi Daftarkan Diri Sebagai Calon Ketua PWI DKI Jakarta

Dengan demikian, katanya, ada dua kandidat calon Ketua PWI Bekasi periode 2024-2027 yang akan dipilih langsung oleh para Anggota Biasa PWI Bekasi pada 24 April 2024.

“Ya, ada dua kandidat calon Ketua PWI Bekasi yakni Ade Muksin dan Zulkarnain Alregar,” ujarnya.

H Nano pun meminta kepada para Panitia Konferensi PWI periode 2024-2027 untuk menjaga kondusifitas agar tetap aman dan nyaman dalam pelaksanaan Konferensi PWI Bekasi nanti.

Baca Juga: Pemilu 2024, Angka Partisipasi Masyarakat Kabupaten Bekasi Naik Hingga 81,81 Persen

“Saya meminta kepada segenap panitia dan semua anggota PWI Bekasi menjaga kondusifitas,” tandasnya.

H Nano yang saat ini menjabat Ketua PWI Subang, juga meminta agar para pendukung dua kandidat calon Ketua PWI Bekasi saling menjaga kondusifitas demi terciptanya kondisi yang baik.

Untuk diketahui, persyaratan menjadi calon ketua PWI kabupaten/kota, bila sebelumnya UKW Muda sudah boleh mencalonkan diri, tapi sekarang syarat calon ketua PWI Kabupaten/Kota minimal harus ber-UKW Madya.

Selain itu, ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sekcam Babelan Buka Forum Destana

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:53 WIB
X