SATU ARAH - Sri Redjeki Camat Rengasdengklok, Kabupaten Karawang mengimbau kepada para kepala desa yang ada di wilayahnya untuk melarang warganya melaksanakan hajat resepsi pernikahan maupun khitanan yang mengundang kerumunan di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021.
Di hadapan para kepala desa, Camat Rengasdengklok menyampaikan, di saat PPKM Darurat tidak boleh ada yang menggelar hajatan yang mengundang kerumunan, apapun alasannya walaupun surat undangan telah disebar.
"Tidak ada alasan masyarakat untuk menggelar pesta hajatan di saat PPKM Darurat," tegas Camat Rengasdengklok kepada para kepala desa di saat rapat minggon, Selasa (13/7/21).
Sementara kata Sri, ia mendapatkan informasi dari kementerian Agama Provinsi Jawa Barat bahwa sejak tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 tidak ada pendaftaran nikah, sedangkan bagi masyarakat yang mendaftar nikah sebelum tanggal 3 Juli 2021, bisa melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Sejak 3-20 Juli itu tidak ada pendaftaran nikah. Adapun yang daftar nikah sebelum tanggal 3 Juli itu bisa, tapi hanya bisa dilakukan di KUA dan itupun harus dirapid antigen dan jumlahnya yang ikut menghadiri dibatasi," jelasnya.
Kembali ditegaskan Camat, pernikahan boleh dilaksanakan, namun pelaksanaannya di KUA dengan aturan protokol kesehatan (prokes). Namun kata dia, usai melaksanakan pernikahan di KUA, dilarang melaksanakan resepsi pernikahan, karena larangannya sudah jelas ada yang tertuang dalam aturan pelaksanaan PPKM Darurat.
"jadi boleh nikah tapi tidak boleh resepsi di rumah. Karena ini peraturannya sudah dari pusat," tandasnya.