jawa-barat

Langgar Aturan Mudik, ASN Kab. Karawang Bakal Disanksi

Senin, 3 Mei 2021 | 19:47 WIB
Langgar Aturan Mudik, ASN Kab. Karawang Bakal Disanksi


SATUARAH - Perintah Presiden Republik Indonesia yang melarang mudik tahun ini, baik untuk seluruh anggota TNI-POLRI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, juga dirasakan oleh seluruh Anggota TNI-POLRI dan ASN di Kabupaten Karawang.





Kepala Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKPSDM Kabupaten Karawang Dudi Alexandri mengatakan, seluruh ASN yang ada di Kabupaten Karawang khususnya yang di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak diperbolehkan mudik Lebaran tahun 2021.





Dikatakan Dudi, akan ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan mudik tahun ini, sanksi paling ringan dikatakan oleh Dudi berupa teguran hingga penundaan kenaikan pangkat.





“Bukan hanya itu saja, yang paling sangat terasa bagi ASN yang mudik kali ini, TPP-nya pasti dipotong paling kecil 25 persen-50 persen," ungkapnya.





Namun aturan ini, tidak berlaku bagi pegawai yang bersifat honorer ataupun THL, karena dijelaskan Dudi, honorer dan THL tidak termasuk kategori ASN.





“Untuk honorer dan THL tidak ada aturan yang mengikat bagi mereka terkait aturan dilarangnya mudik tahun ini,” pungkasnya. (PK)


Tags

Terkini

Pemkot Bekasi Hadiri Uji KIP Jawa Barat 2025

Senin, 10 November 2025 | 19:30 WIB