jawa-barat

Siapa Pengganti Kapolri? Ini Kata Guru Besar Hukum Pasca Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Jumat, 25 Desember 2020 | 20:40 WIB
Siapa Pengganti Kapolri? Ini Kata Guru Besar Hukum Pasca Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon


SATU ARAH - Desas desus siapa calon Kapolri pengganti Jenderal Polisi Idam Azis yang akan memasuki masa pensiun di akhir Januari 2021, tentunya penggantinya sudah disiapkan dan menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo.





Prof. DR. H. Sugianto Guru Besar Hukum Pasca sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengatakan, dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian pasal 11 ayat 6, Calon Kapolri adalah Perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.





Maka dengan memperhatikan hal tersebut banyak Perwira Tinggi Polri yang berpangkat Komjen Pol, salah satunya Komjen Pol Gatot Edy Pramono yang sekarang menjabat Wakapolri, kemudian Komjen Pol Agung Budi Maryoto yang menjabat Irwasum Mabes polri, atau bisa juga Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.





Sebaiknya dengan kewenangan Presiden Joko Widodo dalam pengusulan calon kapolri tidak seharusnya mengedepankan geng solo atau lainnya, yang utama mengedepankan proses sesuai amanat UUNno 2 tahun 2002 pasal 11 ayat 6, utamakan Perwira tinggi dan masa kerja di kepolisian, karier dan terlebih rekam jejak selama menjalankan tugas.









"Walaupun Komisi III DPR RI punya kewenangan untuk menyetujui/menolak yang diusulkan Presiden Joko Widodo terhadap calon kapolri, sepengetahuan saya tidak pernah ditolak oleh DPR RI," terangnya.





Kebiasaan Presiden mengusulkan calon Kapolri satu orang untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan tidak harus diperdebatkan lagi siapa calon kapolri pengganti Jendral Polisi Idam Azis, tentunya sudah ada di kantong Presiden.





"Karena menjadi hak prerogatif Presiden," tandasnya.


Tags

Terkini

Pemkot Bekasi Hadiri Uji KIP Jawa Barat 2025

Senin, 10 November 2025 | 19:30 WIB