SATU ARAH - LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) melayangkan surat ke Gubernur Jawa Barat soal dugaan maladmistrasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAPBD) Kabupaten Bekasi TA 2019.
Menurut Ergath Bustomi Ketua Umum LSM Kompi, surat yang dilayangkan pada Jumat (2/10/2020) itu memohon kepada Gubernur Jawa Barat agar PPAPBD Kabupaten Bekasi 2019 itu agar dibatalkan.
Sebelumnya, kata Ergath, pihaknya telah bersurat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk mengklarifikasi adanya temuan kenjanggalan Laporan Capaian kinerja makro di PPAPBD Kabupaten Bekasi TA 2019.
"Kami menerima jawaban dari BPKD Kabupaten Bekasi dengan surat benomor : 900/374/BPKD pada intinya isi surat tersebut menyatakan bahwa membenarkan temuan dari LSN Kompi terhadap Informasi yang disampaikan tidak Akurat, Transparan, Akuntable, dan Objektif," bebernya.
Ketika Raperda yang telah diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Bekasi ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, lanjut Ergath, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap Raperda.
"Melalui surat tersebut, kami dari LSM Kompi mendesak agar Pemprov Jabar untuk membatalkan Raperda tersebut dan kami menunggu jawaban dari Pemprov Jabar," ujar Ergath Bustomi dalam Press Realeasnya kepada satuarah.co, Senin (5/10/2020)
Menurut Ergath, pihaknya akan menindaklanjutinya ke Mendagri dan langkah terakhir akan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), lantaran pihak terkait harus bertanggung jawab dan dikenakan sanksi untuk mengganti kerugian negara akibat dari kesalahan ataupun kelalaiannya.
Sebab sambungnya, PPAPBD ini sangat krusial sebagai tolok ukur kenerja Pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang juga sebagai acuan pembangunan di tahun berikutnya.
Dia berkata, jika yang dijadikan landasan pembangunan saja banyak kekeliruan, bagaimana pembangunan berjalan dengan baik? Kabupaten Bekasi ini luas dengan tingkat kompleksitas kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi.
"Kami harap Pemkab Bekasi serius dalam pengelolaannya, jangan terkesan main-main dan digampangkan. Kalau tidak mampu pihak-pihak terkait ini legowo untuk mundur dari jabatannya," tandasnya.
"Karena mereka ini digaji oleh rakyat, artinya untuk kepentingan rakyat harus bekerja dengan profesional dan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan," sambungnya.