SATUARAH.CO - Dorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Coorporate Social Responsibility (CSR), sebagai suatu konsep atau tindakan yang dilakukan di dunia usaha atau Industri dalam bentuk rasa tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.
Subang Integration Forum (SIF) melakukan audensi dengan Kepala BP4D Kabupaten Subang Hari Rubiyanto di Ruang Rapat Bupati II Pemkab Subang. Jumat (12/8/22).
Baca Juga: Ketum Partai Berkarya Muchdi PR Resmi Daftar Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU RI
Adapun yang dibahas terkait pengelolaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sekitar perusahaan-perusahaan yang berada di Kabupaten Subang.
Baca Juga: UPT Wilayah I DLH Kab Bekasi Kembali Angkut Sampah di Kali Penombo Cabangbungin
Ketua Koordinator SIF, Andi L Hakim mengaku miris mendapati informasi langsung dari Kepala BP4D Subang Hari Rubianto, bahwa perusahaan di Kabupaten Subang yang melaporkan melaksanakan kegiatan sosial terkait tanggung jawab sosialnya dengan sistem penerapan TJSL, baru ada 15 perusahaan.
Baca Juga: Wakili SMSI, ML Luis Lengkong Hadiri Kajian Hukum Gelaran Dewan Pers
Andi L. Hakim meminta kepada Pemkab Subang segera membuat regulasi Perda terkait pengelolaan dana CSR dari perusahaan.
“Saya menanyakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, sisanya kemana yang belum melaporkan kegiatan sosial CSR nya? Sedangkan di Kabupaten Subang itu banyak perusahaan, hampir ratusan. Intinya menjadi tanda tanya besar,” tegasnya.
Andi menambahkan, Perda CSR ini pun untuk mengantisipasi kebocoran atau ada hal yang disengaja oleh pihak perusahaan tersebut. √