SATUARAH.CO - Menyikapi proyek pembangunan akses jalan Cipeundeuy - Serangpanjang, sepanjang 8 kilometer yang dikerjakan PT JAP (Jalupang Anugrah Panimuan), di area tanah HGU PTPN VII dalam pelaksanaanya dikerjakan sudah mencapai sekitar 300 meter, ditengarai menuai masalah.
Pasalnya, dari Perjanjian Kerjasama (PKS) dan tertuang dalam MoU Triparit antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang dengan PTPN VIII dan juda PT JAP, untuk ukuran lebar jalan 20 meter tersebut, namun dalam pelaksanaanya yang dikerjakan PT JAP itu melebihi ukurannya bervariasi kisaran 25 hingga 35 meter, sepanjang 300 meter termasuk juga jalan untuk kendaraan truk angkut sampah ke tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Jalupang, jadi terhambat, karena selain banyak truk angkut tanah merah juga jalan jadi rusak.
Perlu diketahui, keterlibatan Dinas Pertanian dan perkebunan, poksinya selain mengurus surat perijinan dan lainnya kepada Direktorat Kehutanan dan Perkebunan juga sebagai penyelia atau fasilitator guna mendorong terwujudnya Program Pemkab Subang, untuk membuat terobosan jalan baru dengan membangun akses jalan Cipeundeuy - Serangpanjang.
Baca Juga: Di Hari Jadi ke 59, Ketua Umum Hipakad 63 Ucapkan Selamat Ultah kepada Presiden Jokowi, Ini Katanya
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian (Kadispertan) Kabupaten Subang Nenden, menyangkut persoalan tanah HGU PTPN VIII yang dalam pelaksanaanya terjadi adanya kejanggalan ukuran lebar jalan dari ketentuan yang telah disepakati bersama (MoU Tripartit) dan juga terhambatnya Truk angkut sampah ke TPAS Jalupang karena banyaknya Dam Truk angkut tanah merah yang juga berakibat patal jalan tersebut jadi rusak.
Kadispertan Subang Nenden juga menjelaskan, terjadinya kemacetan dan juga rusaknya jalan menuju TPAS Jalupang, akibat banyaknya truk angkut tanah merah, namun berdasarkan hasil cek di lapangan dan laporan serta teguran dari pihak PTPN VIII, ternyata truk-truk angkut Tanah merah itu bukan saja truk PT PAJ melainkan banyak pula Truk tanah merah luar PAJ yang melintas di jalan tersebut.
"Sebelumnya juga saya mendapat teguran dari pihak PTPN VIII, kenapa di lokasi arah TPAS ada Becko, itu atas izin siapa, jujur saya katakan tidak tahu, dan itu urusan pihak PT PAJ, namun karena penasaran saya coba cek ke lokasi tersebut, memang ada dan benar itu dari pihak PAJ, lagi membuat area Koari untuk antisipasi adanya kemacetan arus jalan ke TPAS agar tidak menghambat Truk angkut sampah," kata Kadispertan Subang Nenden kepada wartawan saat audiensi dengan Tim PWI Kabupaten Subang di ruang kerjanya, Selasa (22/6/22).
Baca Juga: Kunjungi Sekretariat SMSI Kota Bekasi, Tri Adhianto: Perlu Dibangun Pola Kemitraan
Menurutnya, dalam MoU Tripartit tersebut, dalam pembangunan jalan terobosan baru Cipeundeuy - Serangpanjang, gayung bersambut bagi PT PAJ salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan, secara spontan siap menghibahkan tanah miliknya sebanyak 6 Ha untuk dijadikan jalan dan juga CSR berupa tenaga untuk pelaksanaan pebangun jalan salah satunya tanah HGU PTPN VIIi dan segala biaya lainya termasuk tanah tegakan biayanya ditanggung pihak PT JAP, karena kedepan ada harapan lokasi tanah yang luas totalnya 50 Ha setelah diambil 6 Ha untuk dijadikan jalan lintas CIpeundeuy - Serangpanjang, akan dijadikan usaha tambang karena jalan tersebut sudah tembus langsung lokasi tambang.
Nenden juga menyampaikan, selain menindak lanjuti jalanya perselisihan agar tak terjadi gagal paham pihak Pemkab Subang dan Jajaranya Dinas Pertanian, DLH dan PUPR serta dari Legislatif yang membidanginya mengambil lakah melakukan rapat khusus sekaligus mengundang langsung pihak PTPN VIII dan juga PT PAJ, agar segala persoalan dapat segera terselesaikan.
"Aktivitas PT PAJ untuk sementara waktu di hentikan/stop sebelum perbaikan jalan dapat terselesaikan, minimal seminggu karena saat ini sedang perbaikan jalan yang rusak akibat beban berat tonase Dam Truk yang melintas jalan tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Kolaborasi Dashyat Slank dan Totok Tewel, Ndol Geaffary: Jangan Nyesal Kalo Gak Nonton
Sementara, hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan dari pihak PT JAP termasuk pengelola galian tanah merah lainnya dan itu akan menyusul kemudian. √