jawa-barat

Anggota Komisi II DPRD Kab Bekasi Benarkan, Pengecer Jual Pupuk Diatas HET

Kamis, 23 September 2021 | 10:06 WIB
Petani saat memanen padi (Bhule)

SATUARAH.CO - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Junawan menyayangkan ulah nakal oknum pengecer pupuk bersubsidi yang enggan mengeluarkan nota atau kuitansi pembelian.

Menurut Junawan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi jenis urea sebesar Rp2.250/kg, namun fakta dilapangan, pengecer menjual pupuk urea bersubsidi melebihi harga yang ditentukan pemerintah.

Baca juga: Pengecer Pupuk Bersubsidi Tak Keluarkan Nota Pembelian, Petani Bisa Lapor Polisi

"Ada yang jual Rp 2300 per kilogram bahkan ada juga yang menjual sampai Rp2500. Ini sudah melebihi HET, dan bisa jadi ini alasan pengecer gak mau mengeluarkan nota pembelian," kata Junawan melalui sambungan telpon WhatsApp, Kamis (23/09/21).

Baca juga: Tahun 2022 Kementan Diminta Pertajam Anggaran Demi Pemulihan Ekonomi

Kendala itu kata dia, karena masih banyak petani yang belum memiliki Kartu Tani. Karena kebutuhan, petani akhirnya membeli pupuk bersubsidi tanpa menerima nota.

"Kartu Tani juga masih jadi kendala, karena banyak petani yang belum punya (Kartu Tani-red). Ada yang sudah punya Kartu Tani tapi gak aktif, ini kan kendala juga," ujarnya.

Junawan menyebut, masih banyak petani di Kabupaten Bekasi yang belum masuk kedalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Hal itu menurut dia, menjadi kendala ketersediaan pupuk.

Baca juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Dandim 0608 Cianjur Panen Raya Demplot Padi di Cugenang

"Banyak yang belum masuk kedalam RDKK, dan ini mempengaruhi jumlah kebutuhan pupuk, karena jumlah distribusi pupuk berdasarkan RDKK yang diusulkan," ucapnya.

Tahun ini kata dia, ada pendataan petani melalui kelompok tani dan dilaporkan ke petugas penyuluhan pertanian lapangan (PPL).

"Tahun depan mudah-mudahan kebutuhan pupuk bersubsidi sudah bisa terpenuhi dan petani juga bisa memiliki Kartu Tani," terangnya. √

Tags

Terkini

Pemkot Bekasi Hadiri Uji KIP Jawa Barat 2025

Senin, 10 November 2025 | 19:30 WIB