SATUARAH.CO - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas IB, Agus Hamzah, SH.,MH dan Bupati Subang, H. Ruhimat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Penyebaran Informasi Pengembangan Aplikasi dan Sidang Keliling.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Subang, kegiatan tersebut dilaksanakan di Subang Command Center (SCC) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Subang, kemarin.
Menurutnya, kegiatan itu dilaksanakan sesuai dengan terbitnya Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi awal dari salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada publik melalui kemudahan mengakses informasi yang merupakan suatu keniscayaan bagi suatu lembaga.
Bahkan terlebih lagi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan aturan internal tentang arti pentingnya keterbukaan informasi di pengadilan sesuai dengan amanat dan juga untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan.
Kendati demikian terkait hal itu, Ketua PN Subang, Agus Hamzah mengatakan, pihaknya bertekad untuk terus membuka akses kepada publik dalam berbagai pelayanan.
"Pengadilan Negeri Subang kelas 1B bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan. Dengan hadirnya pengembangan aplikasi layanan Pengadilan Negeri Subang kelas 1B diharapkan dapat menjunjung program transparasi informasi peradilan," kata Ketua PN Subang, Agus Hamzah kepada wartawan, Selasa (21/09/21).
Bupati Subang, H Ruhimat mengatakan, Pemda Subang mengapresiasi kepada PN Subang yang telah melakukan terobosan di bidang peradilan melalui sidang keliling.
Lewat sidang keliling tersebut, Bupati manyatakan ke depannya akan tercipta peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan di Kabupaten Subang, khususnya tentang dokumen kependudukan, dan lebih utamanya dapat memberikan akses pada keadilan (acces for justice) yang memberikan kesempatan bagi semua kalangan untuk mendapat keadilan (justice for all).
Ruhimatberharap nota kesepahaman yang ditandatangani tersebut bisa menunjang kelancaran pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih menuju Subang Jawara. Selanjutnya Subang sendiri dinyatakan sebagai pionir dalam hal aplikasi dan sidang keliling.