jawa-barat

Limbah Medis Covid-19 Disorot, DLHK Subang Segera Koordinasi dengan Dinkes dan RSUD

Senin, 6 September 2021 | 19:22 WIB
Limbah medis Covid-19 di RSUD Ciereng Subang (Deny Suhendar)

SATU ARAH - Limbah Medis Covid-19 di Kabupaten Subang menjadi sorotan. Pasalnya, penanganannya harus serius karena menyangkut kesehatan masyarakat. Penanggulangan terhadap pandemi wabah Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Indonesia secara serius dengan dana cukup maksimal.

Seperti Kabupaten Subang sendiri melakukan rasionalisasi anggaran untuk penanggulangan Covid-19 tersebut dan salah satunya adalah untuk penanganan limbah medis yang di dalamnya limbah medis Covid-19.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, mengenai limbah Covid-19, untuk pengelolaannya termasuk pemusnahannya, terkait segala hal limbah medis Covid-19, DLHK lakukan pemantauan dengan sistem pengawasan melekat dan ekstra ketat (Waskat), berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Subang dan Satgas Covid-19.

“Ya, tentunya pihak ketiga atau rekanan sebagai pengelola limbah Covid-19, harus sudah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH),” kata Kepala DLHK kepada wartawan, Senin (6/9/21).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr. Maxi menjelaskan, mengenai limbah medis dan Covid-19, mekanismenya limbah tersebut dimasukan ke TPS Puskemas sesuai Labkesda. Dan Dinkes itu sendiri dalam sistem pengelolaannya dikerjasamakan dengan PT 88 Hijau Lestari.

Adapun untuk mengangkut limbah Covid-19 tersebut, kata dr. Maxi, dilakukan secara periodisasi. Terkadang juga diangkut sebulan sekali, sesuai dengan daya tampung TPS dan Dinkes membayar atas jasa tersebut. 

“Sebenarnya terkait pengelolaan limbah medis ini, sebelum ada wabah pandemi Covid-19, kita sudah bekerjasama dengan rekanan kerja dari PT 88 Hijau Lestari, dan itu sudah sejak dahulu,” paparnya.

Lanjut dr. Maxi, mengenai pengelolaan pemusnahan termasuk mekanisme pembuangannya, itu sudah merupakan tanggung jawab pihak rekanan yaitu PT 88 Hijau Lestari. 

“Managemen Pengelolaannya itu, ya langsung dari PT 88 Hijau Lestari yang berasal dari Kabupaten Purwakarta,” bebernya.

Sementara Kepala Sub Bagian Humas RSUD Kelas B Subang, Sri Mulyati mengatakan, mengenai limbah Covid-19, sesuai dengan keputusan Direktur RSUD Kelas B Kabupaten Subang nomor 061.1/Kep.59-01/RSUD /1/2015, tentang Pengelolaan limbah di rumah sakit, puskemas dan aturan tersebut sudah sangat safety dilakukan. 

“Kita mengenai pengelolaan limbah medis dan Covid-19,  memberlakukan sistem SOP, se-safety," paparnya. 

Selain itu Sri juga menjelaskan, untuk limbah medis dan Covid-19, di RSUD bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu PT Tenang Jaya Sejahtera untuk segala urusan pengangkutan dan pemusnahan. Pengangkutan dilakukan oleh petugas dengan alat pelindung diri yang lengkap, menggunakan kendaraan khusus limbah medis, agar tidak ada kebocoran sampai diangkut. 

“Mekanismenya pemusnahan tersebut seperti apa? Itu merupakan tanggung jawab dari rekanan kita yaitu dari PT Tenang Jaya Sejahtera, bukan kewenangan kami,” katanya.

Sri menambahkan, berdasarkan data terakhir di bulan Agustus 2021, data limbah Covid-19 dari segala macam jenis, baik Alat Pelindung Diri (APD), jarum suntik dan lainnya mencapai berat bobot 2382.61 kilogram.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkot Bekasi Hadiri Uji KIP Jawa Barat 2025

Senin, 10 November 2025 | 19:30 WIB