jawa-barat

Pemkab Cirebon Bahas Dampak Pembebasan BPHTB dan PBG Terhadap MBR dan PAD

Jumat, 3 Oktober 2025 | 22:25 WIB

SATUARAH.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas implementasi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).


Kegiatan tersebut berlangsung di Alam Manis, Kecamatan Beber.

Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan pro-rakyat sekaligus menganalisis dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, menegaskan bahwa kebijakan pembebasan ini harus dipandang sebagai bagian dari strategi fiskal yang berkeadilan.

Baca Juga: Ratusan Pemuda Kalimantan Barat Geruduk Gedung KPK RI, Desak Usut Dugaan Korupsi Gubernur Ria Norsan

“Kebijakan ini berpihak sosial tanpa mengabaikan keberlanjutan keuangan. Namun, kita juga harus cermat, karena pembebasan BPHTB dan PBG diperkirakan berpotensi mengurangi PAD hingga Rp20 miliar,” ujar Hendra.

Hendra menyebut, potensi kehilangan pendapatan dari sektor BPHTB diperkirakan mencapai Rp15 miliar atau sekitar 17% dari total penerimaan BPHTB.

Sementara dari retribusi PBG, potensi kehilangan berkisar antara Rp4 hingga Rp5 miliar, atau 31% dari target Rp13 miliar.

Baca Juga: Patroli Skala Besar Digelar di Seluruh Jakarta, 119 Personel Diterjunkan

“Maka diperlukan kecermatan dalam merancang kebijakan, agar daerah tetap mampu memenuhi kewajiban belanja publik, pelayanan, dan pembangunan infrastruktur,” katanya.

Dalam rapat tersebut, ia juga menyampaikan, dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini telah diatur melalui Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 dan 2 Tahun 2025.

Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait percepatan program pembangunan tiga juta rumah.

Baca Juga: Sentuhan Humanis Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Anak-Anak di Paniai

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana menuturkan, rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjalankan kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG secara efektif.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkot Bekasi Hadiri Uji KIP Jawa Barat 2025

Senin, 10 November 2025 | 19:30 WIB