jawa-barat

Pemkab Cirebon Komitmen Berantas Sindikasi Rekrutmen Transaksional Tenaga Kerja Perusahaan Dalam Negeri

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:13 WIB

SATUARAH.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terus menunjukan langkah konkret dalam upaya pemberantasan premanisme di wilayah.


Salah satunya adalah dengan mempersempit tindakan premanisme yang kerap terjadi di bidang ketenagakerjaan, terutama saat proses rekrutmen di perusahaan.

Dinas Ketenagakerjaan selaku Leading Sector menggencarkan sosialiasi mengenai pola penjaringan pekerja perusahaan, dimana acapkali terjadi tindakan transaksional yang dilakukan oleh oknum eksternal maupun internal perusahaan tersebut.

Baca Juga: Prabowo Disambut Hangat Diaspora di Rusia, Foto Bareng hingga Diminta Belikan Mainan

Tak sendiri, Disnaker Kabupaten Cirebon juga turut menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cirebon selaku Sekretaris Satgas Pemberantasan Premanisme Kabupaten Cirebon untuk mengawasi pola rekrutmen yang dilakukan.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut dihadirkan beberapa manajemen perusahaan, ketua dan pengurus Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), camat se-Kabupaten Cirebon, serta ketua dan pengurus Bursa Kerja Khusus (BKK) Kabupaten Cirebon sebagai pesertanya.

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menjelaskan bahwa Bupati Cirebon telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Lowongan Pekerjaan dan Rekrutmen Tenaga Kerja Dalam Negeri pada perusahaan di Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, terdapat sembilan poin yang tertera dalam surat edaran tersebut yang akan dijadikan sebagai pedoman perusahaan.

“Perusahaan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan, permohonan data pencari kerja dan laporan penempatan tenaga kerja ke Disnaker Kabupaten Cirebon,” ujar Novi.

“Artinya, setiap rekrutmen yang akan dilakukan oleh perusahaan akan melalui Disnaker terlebih dahulu sebagai pintu awal,” jelasnya.

Baca Juga: Di Sela Kunker di Luar Negeri, Prabowo Pimpin Ratas Virtual Putuskan Empat Pulau Resmi Milik Aceh

Lebih lanjut, Novi juga menyampaikan dalam surat edaran tersebut mengatur tentang pencari kerja yang berdomisili di sekitar perusahaan hingga pencari kerja disabilitas yang harus diakomodir oleh perusahaan.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon juga berupaya untuk terus mengentaskan pengangguran dengan berbagai cara. Data pencari kerja ada di kami dan desa, sehingga nanti setiap perusahaan yang membuka lowongan, tentunya harus menyesuaikan dengan data pencaker yang kami dan pihak desa miliki,” terangnya.

Terkait tindakan transaksional dan pekerja titipan oknum dengan bayar membayar, Novi menegaskan, dengan pola yang diberlakukan saat ini maka akan mengeliminasi praktek-praktek tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkot Bekasi Hadiri Uji KIP Jawa Barat 2025

Senin, 10 November 2025 | 19:30 WIB