jawa-barat

Pemprov Jabar Komitmen Berantas Judi "Online" dan Perjudian Konvensional

Minggu, 7 Juli 2024 | 19:31 WIB
Sekda Jabar Herman Suryatman

SATUARAH.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Herman Suryatman mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas judi online dan pinjaman online ilegal yang marak terjadi di Jabar.

Berdasarkan dari data Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Jabar menjadi salah satu provinsi yang banyak mengakses judi online.

"Jabar salah satu provinsi yang terpapar judi online cukup besar, yakni 535.000 yang terpapar (masyarakat) dengan transaksi Rp 3,8 triliun," ungkap Herman Suryatnan saat ditemui di Kota Cirebon, Minggu (7/7/24).

Baca Juga: Hari Jadi Kota Cirebon ke 597, Sekda Jabar: Cirebon Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Sebelumnya, Sekda Jabar mengungkapkan, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin telah membuat Surat Edaran (SE) larangan bagi pegawai ASN dan BUMD di Jabar. Sanksi disiplin akan diberikan bagi pegawai yang melanggar.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT mengenai Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, dikeluarkan tanggal 27 Juni 2024. SE itu disebarkan ke seluruh OPD, BUMD dan Pemda Kabupaten Kota se -Jabar.

Baca Juga: Ini Imbauan Kapolda Metro Jaya kepada para Pengemudi di Jakarta dan Sekitarnya

"Jika ada oknum pegawai ASN dan BUMD yang terlibat, kami akan proses dengan ketentuan yang berlaku. Kita mempunyai PP tentang disiplin ASN," kata Sekda Jabar.

"Kita harapkan tidak ada satu pun ASN dan pegawai BUMD yang terlibat judi online. Apabila sudah tanggung (terlibat), tentu kami meminta mulai saat ini dan ke depan tidak diulangi kembali," ujar Herman Suryatman.

"Pemprov Jabar dan Forkopimda Jabar semua berkomitmen untuk memberantas judi online dan judi konvensional di Jabar. Jadi tidak boleh ada ruang sama sekali," tandas Herman. √

 

Tags

Terkini

Pemkot Bekasi Hadiri Uji KIP Jawa Barat 2025

Senin, 10 November 2025 | 19:30 WIB