Sementara itu, Pj Sekda Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST mengatakan, perihal adanya keluhan dari masyarakat atas keberatan dengan tarif PBB itu akan disampaikan kepada Pj Walikota Cirebon.
Menurutnya, kebijakan penyesuaian tarif pajak PBB akan berdampak pada struktur APBD yang sudah ditetapkan.
“Masih bisa berubah, karena ini ranahnya keputusan Walikota. Namun, kami harus melihat penyesuaian nilai itu akan berdampak signifikan terhadap APBD 2024,” katanya.
Arif menjelaskan, proses perjalanan kenaikan tarif PBB ini menindaklanjuti turunan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-undang tersebut mengharuskan semua kabupaten kota harus menyelesaikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) maksimum akhir 2023, sehingga pada awal 2024 harus sudah diberlakukan agar bisa menarik pajak.
“Dari Perda itu ada turunan berupa Kepwal yang mengatur secara teknis nilai dan tarif, dan perkada yang mengatur mekanisme pajak. Itu kemudian menjadi amsumsi dasar. Perda ini berbeda dengan lainnya, karena harus terus dikonsultasikan ke Kemenkeu dan Kemendagri hingga Biro Hukum Jawa Barat,” katanya.
Turut hadir, Ketua Komisi I DPRD Dani Mardani SH MH, anggota Komisi I DPRD Edi Suripno SIP MSi, R Endah Arisyanasakanti SH, dan anggota Komisi II DPRD Ir Watid Sahriar MBA.
Hadir pula, Ketua Komisi III DPRD Benny Sujarwo, Wakil Ketua Komisi III DPRD dr Tresnawaty SpB, serta anggota Komisi III DPRD Fitrah Malik SH, dan Andi Riyanto Lie SH. √