SATUARAH.CO - Halaman Mapolresta Cirebon pada Senin kemarin dipenuhi pemandangan tak biasa. Ribuan knalpot brong dan botol minuman keras (Miras) menumpuk rapi, menunggu giliran untuk dimusnahkan.
Barang-barang sitaan itu merupakan hasil operasi Polresta Cirebon selama satu bulan terakhir.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi yang mewakili Bupati Cirebon.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Cirebon mendukung penuh langkah kepolisian dalam pemberantasan miras maupun knalpot brong.
“Sesuai arahan Bupati, kami terus melakukan patroli penertiban di wilayah Kabupaten Cirebon. Para penjual miras akan kami tindak tegas, karena miras bisa merusak masa depan generasi muda. Ini harus menjadi perhatian bersama,” kata Imam.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan sedikitnya 2.560 knalpot brong berhasil disita dari pengguna jalan.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1.980 botol miras pabrikan, 7.347 botol ciu, dan 426 liter tuak.
Semua barang bukti itu dimusnahkan sebagai bukti nyata keseriusan aparat dalam menciptakan ketertiban di wilayah hukum Cirebon.
“Ini adalah komitmen kami. Penggunaan knalpot brong sudah sangat meresahkan masyarakat, karena menimbulkan polusi suara, sementara peredaran minuman keras jelas merusak generasi penerus. Kami tidak akan segan menindak tegas pengguna maupun penjualnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, instruksi tegas datang dari Kapolda dan adanya surat edaran Gubernur Jawa Barat untuk memberantas penggunaan knalpot brong serta pemberantasan peredaran minuman keras.
Baca Juga: Polri dan AFP Resmikan Rencana Kerja Sama Perkuat Penanggulangan Penyelundupan Manusia
Polisi pun rutin melakukan penyisiran di titik-titik rawan, baik di pusat kota maupun pelosok jalan. Langkah serupa juga diterapkan pada penjual miras yang kerap menjadi sumber keresahan warga.