SATUARAH.CO - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Hj Siti Qomariyah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2013 di wilayah RT 05/03 Kadus I, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Senin (25/8/25).
Politisi Partai Nasdem ini mensosialisasikan soal penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tahun anggaran 2025
Sosialisasi yang dihadiri para ibu-ibu warga Desa Muara Bakti tersebut diikuti dengan penuh antusias.
Baca Juga: Divhumas Polri Gelar Gerakan Pangan Murah 2025, Tekan Harga dan Ringankan Beban Masyarakat
Mereka antusias mendengarkan pemaparan Hj Siti Qomariyah tentang Perda yang sebelumnya Perda Nomor 7 tahun 2013, kini berubah menjadi Perda Nomor 2 tahun 2025.
Baca Juga: Perkuat Kamtibmas, Kapolda Metro Jaya Luncurkan Program 'Jaga Jakarta'
Kegiatan itu juga dihadiri, Istri Kades Muara Bakti Hj Iis Lonih, Sekretaris Desa (Sekdes) Muara Bakti M Yudi mewakili Kades Muara Bakti H Asmawi.
Hj Siti Qomariyah yang akrab disapa Siqom mengatakan, sasaran yang hendak dalam sosialisasi tersebut adalah adanya penyesuaian peraturan di level Provinsi.
Sehingga, katanya, terlaksananya Penyelenggaraan Penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.√