SATUARAH.CO - Seleksi PPPK guru 2021 tidak sesuai harapan. Baik dari sisi komitmen terhadap regulasi dan kepastian pelaksanaan setiap tahapan. Seakan-akan seleksi yang dilaksanakan tidak menjadi perhatian utama di antara program Kemendikbudristek. Hal itu dikatakan Ketua Departemen Kominfo PB PGRI Wijaya.
Ia menegaskan persoalan penyelesaian guru honorer sangat penting, sebab kata Wijaya, berkaitan dengan harkat, martabat, kesejahteraan, dan perlindungan profesi guru.
"Yang kami lihat sepertinya Kemendikbudristek kurang fokus dengan perekrutan guru PPPK. Sangat berbeda dengan program lainnya yang mendapat perhatian lebih terkait kebijakan merdeka belajar. Ini ada apakah," tutur Wijaya, Sabtu (23/10).
BACA JUGA: Jadi Tontonan Warga, Harimau Masuk Pemukiman
"Indonesia darurat guru ASN loh. Ini kelihatan tidak darurat karena diisi oleh guru honorer makanya negara punya tanggung jawab moril mengangkat status mereka menjadi ASN," sambungnya.
Wijaya menyoroti berbagai temuan di lapangan setelah hasil prasanggah guru honorer PPPK tahap I diumumkan pada 8 Oktober.
Kondisi ini diperparah dengan banyaknya forum honorer yang masing-masing beragam latar motivasinya. Akibatnya guru honorer makin terkotak-kotak. Kondisi ini makin menambah ruwet terkait seleksi ASN PPPK guru 2021.
"Peserta seakan digantung, baik yang sudah lulus masa prasanggah maupun yang akan berkompetisi di tahap II dan III," ucapnya.
BACA JUGA: Aksi Heroik Sopir Truk di depan Pasar Babelan, Ini yang Dilakukan
Seluruh peserta tes guru honorer PPPK 2021 kini menunggu hasil final kelulusan tahap I. Namun, Kemendikbudristek sepertinya belum menyelesaikan masalah sanggahan peserta tes PPPK tahap I.
Mengingat banyak komplain peserta yang salah satunya karena data pokok pendidikan (Dapodik) yang bermasalah.
Salah satu indikatornya, kata Wijaya terlihat pada keputusan Kemendikbudristek yang beberapa kali melakukan penundaan, pergeseran pengumuman.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Resmi Luncurkan Kamus Lampung - Indonesia
Kemendikbudristek, menurutnya, seolah lupa ada regulasi yang mengatur masa sanggah hanya diberikan waktu maksimal tujuh hari setelah selesai pengajuan sanggah.
Artikel Terkait
Manfaat Luar Biasa Daun Salam, Kolesterol Minggat
Diguyur Hujan Petani Sayur di Babelan Malah Gerah, Mereka Bilang Begini
Wow, Wisata Anti Galau Diresmikan, Ini Ungkapan Bupati Cirebon
Ketua Banggar Desak Pemkab Subang Cairkan Insentif Nakes
Gak Usah Bingung, Ini Tips Menabung Buat Bunda
SMSI Apresiasi Prangko Wajah Dubes RI untuk Ukraina Diluncurkan di Kyiv
Waspada DBD, Aparat Desa Kedung Pengawas Minta Warga Partisipasi Lakukan Fogging