edukasi

Komite dan Ortu Siswa SMPN 2 Cikutra Bagikan HP kepada Siswa Tak Mampu

Jumat, 6 November 2020 | 17:23 WIB
20201106_171552

SATU ARAH - Seluruh Kordinator Kelas (Korlas) 7 yang merupakan orang tua (Ortu) siswa dan Komite SMPN 2 Cikarang Utara (Cikutra) membagikan handpone android kepada siswa yang tidak mampu agar dapat belajar jarak jauh di masa pandemi Covid 19.

Pembagian hp tersebut disaksikan H. Kurma Kurniawan Kades Simpangan yang didampingi H. Agus Darmono Kepala SMPN 2 Cikarang Utara, Jumat (7/11/2020).

Menurut Zahra salah satu orangtua siswa mengatakan, adalah suatu kebahagian para orangtua siswa dapat berbagi dan membantu anak-anak yang tidak memiliki handpone untuk dapat belajar online dari rumah.

Bahkan Jihan salah satu orangtua siswa mengatakan, kalau pembagian hp tersebut masih kurang 22 unit hp lagi. Karena katanya, masih ada 22 siswa yang belum memiliki hp.

"Saya berharap ini dapat berlanjut dan mengajak orangtua siswa lainnya untuk turut secara suka rela membantu. Insya Allah kami akan berusaha," terangnya.

Sementara itu, Kades Simpangan H. Kurma Kurniawan dalam sambutannya mengatakan, pihaknya turut berbahagia dan mendukung kegiatan tersebut. Terlebih katanya, anak-anak yang sekolah dan penerima bantuan lebih banyak warga Desa Simpangan sebagai konsekuensi sistem penerimaan siwa zonasi.

Dirinya berharap agar kegiatan tersebut diteruskan, jangan sungkan untuk membantu berapapun nilainya yang penting ikhlas tidak ada paksaan.

"Ayo kita bahu membahu untuk pendidikan putra putri kita," imbuhnya.

Senada dikatakan H. Agus Darmono selaku Kepala SMPN 2 Cikarang Utara.

"Saya sangat mengapresiasi sekaligus terharu atas inisiatif orangtua dan Komite. Betapa tidak, selama ini ada pihak-pihak tertentu yang menyudutkan bahwa Kepala Sekolah melakukan Pungli. Saya tidak pernah meminta apapun, saya juga sering difitnah, namun saya tidak pernah berkomentar, biarlah waktu yang menjawab. Alhamdulillah hari ini hati saya lega karena menepis semua tuduhan itu, yang disaksikan oleh Kades, Ketua Komite dan para Korlas mewakili para orangtua dan sudah mendengar sendiri secara langsung, seperti yang telah disampaikan perwakilan orangtua tadi," ujarnya yang terlihat mengeluarkan air mata.

Yang paling penting dalam hal ini, kata Agus, semua harus dimusyawarahkan secara terbuka. "Kita buka selebar-lebarnya masukan seluruh orang tua wali murid dari kelas 7. Jadi komite dan wali murid menyepakati hasil musyawarah dan konsisten, untuk kemajuan sekolah khususnya anak didik dari orang tua wali murid tersebut," pungkasnya.

Ketua Komite SMPN 2 Cikarang Utara, Dendi mengatakan, pembagian hp tersebut merupakan murni sumbangan sukarela dari para orangtua siswa. Sedangkan ho tersebut dibeli dan diberikan langsung para orangtua siswa.

Dendi mengatakan, agenda ini rutin dilakukan untuk membangun komunikasi yang terbuka, transparan dan akuntabel.

"Semua kita musyawarahkan," paparnya.

Dendi menambahkan, aturan sudah sangat jelas, boleh meminta iuran sukarela kepada Wali murid berdasarkan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah yang
mengatur tentang apa itu Komite Sekolah, di antaranya adalah sebagai berikut:

Tugas Komite Sekolah adalah:
memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan; Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan; Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan;
Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang sifatnya wajib, besaran yang dientukan dengan waktu tertentu.

Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dapat digunakan antara lain untuk: menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan; pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
pengembangan sarana prasarana;

Dalam Permendikbud tentang Komite Sekolah, Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Pasal 11
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:

perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok

“Dalam besaran biaya yang yang tidak di tentukan telah disepakati itu pun tidak diwajibkan bagi yang benar benar tidak mampu, dengan syarat dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu, tapi kami semua yakin dengan besaran biaya tidak ditentukan dan sukarela dan tidak ditentukan batas akhir pembayaran. Jadi semua sesuai kemampuan, kami merasa ringan demi anak kami untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik," ujarnya.

Tags

Terkini

Jeritan Korban Malapetaka Banjir Aceh

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:29 WIB