edukasi

Seleksi PPPK Guru 2021, Wijaya: Tidak Jadi Perhatian Utama Kemendikbudristek

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 16:18 WIB
Aksi damai puluhan guru honorer (Suara.com)

SATUARAH.CO - Seleksi PPPK guru 2021 tidak sesuai harapan. Baik dari sisi komitmen terhadap regulasi dan kepastian pelaksanaan setiap tahapan. Seakan-akan seleksi yang dilaksanakan tidak menjadi perhatian utama di antara program Kemendikbudristek. Hal itu dikatakan Ketua Departemen Kominfo PB PGRI Wijaya.

Ia menegaskan persoalan penyelesaian guru honorer sangat penting, sebab kata Wijaya, berkaitan dengan harkat, martabat, kesejahteraan, dan perlindungan profesi guru.

"Yang kami lihat sepertinya Kemendikbudristek kurang fokus dengan perekrutan guru PPPK. Sangat berbeda dengan program lainnya yang mendapat perhatian lebih terkait kebijakan merdeka belajar. Ini ada apakah," tutur Wijaya, Sabtu (23/10).

BACA JUGAJadi Tontonan Warga, Harimau Masuk Pemukiman

"Indonesia darurat guru ASN loh. Ini kelihatan tidak darurat karena diisi oleh guru honorer makanya negara punya tanggung jawab moril mengangkat status mereka menjadi ASN," sambungnya.

Wijaya menyoroti berbagai temuan di lapangan setelah hasil prasanggah guru honorer PPPK tahap I diumumkan pada 8 Oktober.

Kondisi ini diperparah dengan banyaknya forum honorer yang masing-masing beragam latar motivasinya. Akibatnya guru honorer makin terkotak-kotak. Kondisi ini makin menambah ruwet terkait seleksi ASN PPPK guru 2021.

"Peserta seakan digantung, baik yang sudah lulus masa prasanggah maupun yang akan berkompetisi di tahap II dan III," ucapnya.

BACA JUGAAksi Heroik Sopir Truk di depan Pasar Babelan, Ini yang Dilakukan

Seluruh peserta tes guru honorer PPPK 2021 kini menunggu hasil final kelulusan tahap I. Namun, Kemendikbudristek sepertinya belum menyelesaikan masalah sanggahan peserta tes PPPK tahap I.

Mengingat banyak komplain peserta yang salah satunya karena data pokok pendidikan (Dapodik) yang bermasalah.

Salah satu indikatornya, kata Wijaya terlihat pada keputusan Kemendikbudristek yang beberapa kali melakukan penundaan, pergeseran pengumuman.

BACA JUGAKemendikbudristek Resmi Luncurkan Kamus Lampung - Indonesia

Kemendikbudristek, menurutnya, seolah lupa ada regulasi yang mengatur masa sanggah hanya diberikan waktu maksimal tujuh hari setelah selesai pengajuan sanggah.

Halaman:

Tags

Terkini

Jeritan Korban Malapetaka Banjir Aceh

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:29 WIB