SATU ARAH – Di tengah para guru dan tenaga kependidikan non ASN yang bergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI), melakukan aksi demo di Plaza Pemkab Bekasi, diam-diam Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, membuat kejutan untuk para guru honorer.
Sebanyak 8.000 guru honorer di Kabupaten Bekasi akan mengikuti seleksi pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang akan dilaksanakan pada 13-17 September 2021.
“Untuk Kabupaten Bekasi formasi P3K sebanyak 508 orang,” kata Kasubag Tata Usaha Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Mubarok, Selasa (7/9/2021).
Kesanggupan anggaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, sebut Sekretaris Dinas Pendidikan, Asep Syaefuloh, M.Pd, memang baru untuk 508 orang.
“Tentunya kita berharap semua guru dan tenaga pendidik yang ada di Kabupaten Bekasi bisa diangkat sebagai P3K. Cuma kan anggarannya terbatas,” ujarnya.
Pegawai dengan status P3K, lanjut Asep, hampir sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), dapat gaji dan tunjangan. Bedanya hanya tidak dapat uang pensiun.
Untuk P3K yang baru diangkat atau masa kerja nol tahun, Mubarok menambahkan, gajinya setara dengan ASN Golongan III/a.
Rekrutmen dan seleksi P3K, sebut Mubarok, akan dilakukan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test).
Untuk diketahui, Sistem Computer Assisted Test (CAT) adalah metode seleksi menggunakan software dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar subjek bersangkutan.
“Jadi tidak ada permainan atau kongkalikong karena formula rekrutmennya sudah diatur dalam sistem atau aplikasi,” tegas Mubarok.√