edukasi

Hak Anak atas Pendidikan Jangan Dijadikan Korban oleh Sistem

Minggu, 6 Juli 2025 | 21:09 WIB
Ade Muksin, SH

Oleh: Ade Muksin, S.H. *)


SETIAP tahun ajaran baru, kita menyaksikan narasi yang berulang, tangis anak-anak yang gagal masuk sekolah negeri, keluhan orang tua soal sistem zonasi, dugaan permainan kuota, dan lemahnya transparansi jalur afirmasi maupun prestasi.


Tahun ini pun tak berbeda. Saya menyerap banyak keluhan warga Bekasi Raya yang merasa hak anaknya atas pendidikan dirampas oleh sistem yang katanya “adil”, namun ternyata justru menyisakan rasa frustrasi dan diskriminasi.

Saya tidak hendak menyalahkan seluruh proses Penerimaan Peserta Didik Baru/Sistem Penerimaan Murid Baru (PPDB/SPMB). Saya paham, sistem ini lahir dari semangat pemerataan pendidikan. Tapi kita juga harus jujur: pemerataan tanpa keadilan hanya melahirkan ketimpangan baru.

Baca Juga: Polisi Bantu 71 Warga Mengungsi, Kebon Pala Jaktim Terendam Banjir Hingga 1,8 Meter

Ketika anak-anak berprestasi tergeser hanya karena radius tempat tinggal, ketika warga miskin tak dapat tempat karena gagal bersaing secara teknis—maka yang gagal bukan anak-anak itu, yang gagal adalah sistemnya.

Konstitusi kita jelas. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan. UU Perlindungan Anak pun menegaskan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar bagi setiap anak tanpa diskriminasi.

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke 79, Polda Metro Jaya Gelar Syukuran dan Bagikan Hadiah Perlombaan

Maka jika ada siswa yang tidak diterima di semua sekolah negeri tanpa solusi alternatif, negara sedang lalai menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

Kita tidak boleh membiarkan anak-anak kita menjadi korban dari sistem yang kaku dan tidak berpihak. Pemerintah daerah harus cepat merespons: tambah kuota darurat jika perlu, libatkan sekolah swasta lewat subsidi, atau buka ruang afirmatif tambahan bagi warga rentan.

Baca Juga: Ribuan Biker Ramaikan Bhayangkara Scooter Days 2025

Jangan biarkan pendidikan—yang sejatinya pintu masa depan—justru menjadi tembok penghalang karena birokrasi dan statistik semata.

Sebagai Ketua organisasi profesi wartawan, saya juga mengajak rekan-rekan jurnalis untuk terus mengawal isu ini secara kritis dan faktual.

Mari kita jaga marwah pers sebagai pembela kepentingan publik, khususnya bagi suara-suara kecil yang tak punya saluran menyampaikan haknya. Jangan sampai ada anak Bekasi yang kehilangan hak belajar hanya karena sistem tidak berpihak. √

Halaman:

Tags

Terkini

Jeritan Korban Malapetaka Banjir Aceh

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:29 WIB