PP Tunas Diharapkan Lindungi Anak di Ruang Digital
SATUARAH.CO - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia Meutya Hafid menyosialisasikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) kepada ratusan pelajar SMAN 2 Purwakarta, Rabu (14/5/25).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Dalam sambutannya, KDM - sapaan akrab Gubernur Jabar menyampaikan PP Tunas merupakan langkah konkret pemerintah pusat untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kesehatan anak-anak saat mengakses media sosial.
KDM menilai regulasi ini sebagai fondasi awal untuk menata penggunaan media sosial yang berdampak terhadap tumbuh kembang anak.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Dibangun dengan Prinsip Prudent, Bukan Bantuan Cuma-Cuma
"Alhamdulillah, Presiden Prabowo telah menerbitkan PP Tunas sebagai barikade untuk melindungi anak-anak kita, termasuk di Jawa Barat. Saya melihat PP ini sebagai hulu dari seluruh upaya pembenahan penggunaan media sosial," katanya
KDM berharap regulasi ini dapat segera diinternalisasi dan diterjemahkan oleh para kepala daerah menjadi kebijakan publik yang lebih teknis dan operasional di wilayah masing-masing.
Menurutnya, keberhasilan implementasi PP Tunas sangat bergantung pada kolaborasi pemerintah pusat dan daerah.
"Kebijakan PP Tunas ini nanti kepala daerah coba memahami dan kemudian menginternalisasi dan mengimplementasi menjadi kebijakan publik yang lebih teknis di daerah," katanya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan kehadiran PP Tunas merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Ia menyebutkan bahwa lingkungan digital saat ini berkembang sangat cepat dan kompleks, sehingga perlu regulasi yang dapat menjamin keamanan anak dari konten berbahaya.
Meutya juga mengapresiasi langkah cepat Pemprov Jawa Barat yang telah menerbitkan Surat Edaran mengenai larangan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.