SATUARAH.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama Komisi Penanggulangan HIV AIDS (KPA) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) HIV AIDS di Hotel Ibis Jababeka, Rabu (10/4/23).
Acara tersebut dihadiri Asda I Setda Kabupaten Bekasi Sri Eni Mainiarti, Kabag Kesra Beni Iskandar serta Stackholder terkait.
Sri Eni Miniarti menyampaikan, Perda HIV AIDS sudah ditetapkan tentang pencegahan penanggulangannya, sehingga terus disosialisasikan kepada stakeholder serta masyarakat.
"Jadi hari ini kita rakor untuk mengingatkan kembali Perda HIV AIDS, untuk memberikan pemahaman kepada semua instansi tentang isi Perda tersebut, barang kali belum ada yang mengetahui atau belum paham betul tentang Perda HIV AIDS itu, maka dari itu kita terus mensosialisasikan," kata Sri Eni Miniarti.
Sri Eni Miniarti menjelaskan, melalui rakor ini serta melalui program KPA ikut serta dimulai dari pencegahan. Bahkan beberapa SKPD dilibatkan mulai dari Diskominfosantik, Disnaker, Dinkes, Dinsos, TNI/ Polri, Baznas, Disdik, Forum Masyarakat serta pihak swasta.
“Semua kita libatkan untuk berkolaborasi bersama agar kasus HIV AIDS itu tidak bertambah," terangnya.
Kabag Kesra Beni Y Iskandar menambahkan, dari Pemkab Bekasi ada target three zero di tahun 2030 yaitu tidak ada kasus HIV AIDS. Sehingga tidak ada lagi diskriminasi terhadap para penderita HIV AIDS.
“Mudah-mudahan bisa sebelum tahun 2030 ini," harapnya.
Beni Y Iskandar menjelaskan, digelarnya kegiatan ini untuk memberikan pembekalan kepada Dinas terkait serta kader untuk mengenal regulasi atau ilmu baru. Minimal dapat mensosialisasikan di internal mereka terlebih dahulu, kemudian di sebarkan kepada masyarakat.
“Mensosialisasikan ke setiap sekolah untuk menekankan pencegahan serta penanggulangannya, nantinya kita juga akan masuk di setiap kecamatan seperti rapat minggon," ujarnya. √