• Selasa, 26 September 2023

149 Pasangan Lakukan Itsbat Nikah, Wali Kota Bekasi: Beri kepastian Hukum kepada Masyarakat Tidak mampu

- Sabtu, 2 September 2023 | 06:31 WIB
Pasangan Itsbat Nikah berpose bersama Wali Kota Bekasi, Kepala Kemenag Kota Bekasi dan Kepala Pengadilan Agama Kota Bekasl
Pasangan Itsbat Nikah berpose bersama Wali Kota Bekasi, Kepala Kemenag Kota Bekasi dan Kepala Pengadilan Agama Kota Bekasl

SATUARAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bekerjasama dengan Kementerian Agama Kota Bekasi dan Pengadilan Agama Kota Bekasi menggelar Sidang Itsbat dengan 149 pasangan Itsbat Nikah di Balai Patriot Kota Bekasi, Jumat (1/9/23).

Hadir Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Kepala Kementerian Agama Kota Bekasi, H. Shobirin dan Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi, Nurwathon.

Pelaksanaan itsbat nikah di tahun 2023 ini untuk kedua kalinya, Wali Kota Bekasi mengutarakan masih banyak aduan dari masyarakat agar memfasilitasi kembali adanya itsbat nikah karena banyak pasangan yang membutuhkan kepastian hukum dari Pemerintah dan diakui oleh negara.

Ia berpesan, Pemkot Bekasi melalui kerjasama Kementerian Agama Kota Bekasi dan Pengadilan Agama Kota Bekasi selalu memberikan kepastian hukum yang berlaku agar warganya bisa secara sah baik dari agama ataupun negara diakui, karena ke depannya bisa mengurus hak waris dan untuk putra putrinya bisa membuat Kartu Keluarga.

"Akan banyak efek dominonya jika tidak ada program itsbat nikah ini, untuk perkembangan anak dan mengurus apapun. Maka dari itu, Pemkot Bekasi akan selalu menjamin kepastian hukum untuk warganya," ujar Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi mengatakan, dari Kementerian Agama Kota Bekasi akan melakukan inovasi dan terobosan dari itsbat nikah ini akan digelar "Candle light" sebagai perayaan nikah tersebut untuk warga yang telah melakukan itsbat nikah.

"Rencana pada tanggal 16 September 2023 akan dibuat untuk memeriahkan dan membuat pasangan itsbat nikah merayakan kebahagiaannya," ujar Tri Adhianto.

Ditegaskan, itsbat nikah ini akan tercatat di kantor urusan agama (KUA) dan akan mendapatkan salinan buku nikah hingga memerlukan penetapan itsbat nikah dari pengadilan agama, pelayanan ini dikhususkan untuk pelayanan terpadu adalah dari kalangan yang tidak mampu secara finansial.

"Ini adalah bertujuan untuk tertib administrasi kependudukan, sangat penting memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tidak mampu dan korban konflik, ini akan menjadi pegangan sebagai bukti otentik dokumen yang diperlukan," tegas Tri.

Usai sambutan, Wali Kota Bekasi melakukan penyerahan secara simbolis bukti nikah. √

Editor: Budhie

Sumber: Humas Kota Bekasi

Tags

Terkini

Baznas Kab Bekasi Bantu Modal Usaha 500 Pelaku UMKM

Kamis, 14 September 2023 | 10:32 WIB
X