Dugaan Match Fixing, PSSI Laporkan Perserang ke Polda Metro Jaya

photo author
- Minggu, 7 November 2021 | 15:33 WIB
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, saat memberikan keterangan kepada wartawan. (pssi.org)
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, saat memberikan keterangan kepada wartawan. (pssi.org)

SATUARAH.CO – Seperti diketahui, Perserang melalui manajemennya telah melaporkan dan mengirimkn surat kepada PSSI terkait dugaan match fixing oleh pihak luar kepada pemain Perserang. Surat tersebut disampaikan kepada PSSI pada 28 Oktober lalu. 

"Setelah Komite Disiplin PSSI memutuskan hukuman kepada pemain Perserang kami juga menindaklanjuti ini dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang yakni Polri (Polda Metro Jaya)," kata Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, dilansir satuarah.co dari pssi.org, Minggu (7/11/2021).

"Laporan ini kami lakukan agar kami bisa mengetahui secara detail siapa pihak luar yang menghubungi pemain. Apalagi pihak luar tersebut menghubungi memakai private number. PSSI dengan Polri saat ini sudah melakukan perjanjian kerja sama pada 22 Juli 2021 tentang penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI," imbuh Iriawan.

BACA JUGA; Piala AFF 2020: STY Panggil 26 Pemain, Termasuk Elkan Baggott

Iriawan mengatakan PSSI tidak memiliki kewenangan untuk memanggil dan mengusut orang per orang yang bukan dari ‘keluarga sepakbola’ (football family). PSSI juga memiliki keterbatasan teknologi untuk melacak nomor-nomor rahasia yang melakukan match fixing dengan pemain.

"Nah kerja sama yang dilakukan antara PSSI dan Polri akan sangat  membantu untuk menguak pihak-pihak yang ingin merusak sepakbola Indonesia,’’ imbuh Sekjen PSSI Yunus Nusi.

Sebelumnya Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menggelar sidang pada Senin-Rabu dini hari (1-3) November 2021 terkait ini. Keputusan pun sudah dijatuhkan kepada 6 pemain mantan Perserang dengan hukuman bervariasi.

BACA JUGA; Meski Dirugikan, Timnas U-23 Indonesia Tersingkir dengan Kepala Tegak

BACA JUGA; Puluhan Warga dan Jamaah Al Furqaan Kebalen Gotong Royong Ngecor Pelataran Masjid

Sidang Komdis tersebut dilaksanakan di Kantor PSSI dan diikuti dua anggota Komdis, yaitu Khairul Anwar, Aji Ridwan Mas, wakil ketua Eko Hendro Prasetyo, dan dipimpin Ketua Komdis Irjen Pol (Purn) Erwin TPL Tobing.

"Setelah menjalani sidang selama tiga hari, Komdis sudah memiliki bukti dan memberikan keputusan kepada pelaku pengaturan skor. Hukuman ini sesuai dengan Kode Disiplin PSSI," kata Ketua Komdis Irjen Pol (Purn) Erwin TPL Tobing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: pssi.org

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tajimalela FA U-14 Raih Juara Singa Cup 2025 Singapura

Minggu, 9 November 2025 | 12:45 WIB

Kepala BMKG Resmi Buka Rakornas Tahun 2025

Senin, 15 September 2025 | 09:08 WIB
X